Kasus Karhutla, 98 Orang Telah Ditetapkan Tersangka, 350 Hektar Lahan Terbakar Sejak Awal Tahun
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan data tersebut merupakan data terakhir yang diterima polri pada 2 Agustus 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memperbarui data kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sejak awal tahun 2020. Hingga kini, sudah ada 87 laporan polisi terkait kasus tersebut.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan data tersebut merupakan data terakhir yang diterima polri pada 2 Agustus 2020.
"Jumlah laporan polisi sebanyak 87 dengan perincian pelaku perorangan 86 laporan polisi dan korporasi 1 laporan polisi," kata Awi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Baca: Siti Nurbaya: Peran Optimal MPA-Paralegal Cegah Karhutla
Dia mengatakan total tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut sebanyak 98 orang. Mayoritasnya, tersangka yang berasal dari laporan polisi perorangan
"Jumlah tersangka sebanyak 98 orang dengan perincian, tersangka dari laporan polisi perorangan sebanyak 96 orang sedangkan tersangka dari laporan polisi korporasi sebanyak 2 orang," jelasnya.
Dijelaskan Awi, perkara Karhutla yang telah menyampai proses penyidikan sebanyak 34 perkara. Sementara itu ada 1 perkara yang berkas penyidikannya telah lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca: Cegah Karhutla, Gubernur Sumsel Gelontorkan Rp 45 Miliar ke 10 Kabupaten
Sementara itu, ada 52 perkara yang telah masuk ke dalam pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan. Sebaliknya, ada 53 perkara yang telah selesai.
"Dalam kasus ini, area hutan ladang yang terbakar seluas 350,0175 hektar are," pungkasnya.