Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Jemaah Haji Ilegal di Arab Saudi
Dari catatan Konsul Haji KJRI hanya ada 16 WNI ekspatriat di Saudi yang terdaftar sebagai jemaah haji.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
![Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Jemaah Haji Ilegal di Arab Saudi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/haji-2020-di-arab-saudi-5.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan lantaran menjadi jemaah ilegal pada prosesi ibadah haji tahun ini.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan KJRI Jeddah telah lakukan penelusuran di Tarhil Shumaysi atau detensi imigrasi.
"Dan diperoleh informasi tidak terdapat WNI yang ditangkap karena menjalankan ibadah haji secara ilegal," ujar dia melalui pesan singkatnya, Rabu (5/8/2020).
Diketahui, ada dua ribuan jemaah yang ditahan otoritas Arab Saudi lantaran berupaya mengikuti haji 1441 secara ilegal di Makkah.
Baca: Sukses Gelar Ibadah Haji Saat Pandemi, Arab Saudi Berencana Buka Kembali Umrah
Dari catatan Konsul Haji KJRI hanya ada 16 WNI ekspatriat di Saudi yang terdaftar sebagai jemaah haji.
Mereka adalah Muhammad Wahyu, Endan Suwandana, Ahmad Sujai, Huda Faristiya, 'Abdul Muhaemin, Siri Marosi, Muhammad Toifurrahman, Ata Farida, Eni Wahyuni, Irma Tazkiya.
Kemudian M Zulkarnain, Ali Muhsin Kemal, Akram Hadrami, Agus Sugiarto, Titin Agustin, dan Juwaeriyah Awaludin.
Mereka di Saudi tinggal dan bekerja di sejumlah kota, antara lain Riyadh, Madinah, Yanbu', Makkah, Jeddah, dan Al Khobar.