Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa PNS di Mahkamah Agung terkait Kasus Nurhadi

KPK mengagendakan pemeriksaan lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa PNS di Mahkamah Agung terkait Kasus Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Lima saksi itu di antaranya, PNS di MA, Kardi; Aditya Irwantyanto selaku wiraswasta; dua karyawan swasta, Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto; serta ibu rumah tangga, Irawati.

Baca: KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Baca: KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi

"Saksi-saksi diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, eks Sekretaris MA)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

Sebelumnya, KPK diketahui tengah menelusuri aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.

Penelusuran dilakukan untuk lebih mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah Kardi.

Berita Rekomendasi

Ali sendiri pernah membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.

"Iya, mobil Pajero," sebut Ali ketika dikonfirmasi," Kamis (2/7/2020).

Akan tetapi, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakalan jadi tersangka dalam jeratan TPPU.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata dia.

Ali juga belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi.

Begitu juga keterkaitan antara Tin dengan Kardi yang membuatnya menguasai sejumlah aset.

Juru bicara berlatar jaksa itu hanya menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas