KPK Periksa PNS di Mahkamah Agung terkait Kasus Nurhadi
KPK mengagendakan pemeriksaan lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Lima saksi itu di antaranya, PNS di MA, Kardi; Aditya Irwantyanto selaku wiraswasta; dua karyawan swasta, Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto; serta ibu rumah tangga, Irawati.
Baca: KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Baca: KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi
"Saksi-saksi diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, eks Sekretaris MA)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, KPK diketahui tengah menelusuri aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.
Penelusuran dilakukan untuk lebih mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah Kardi.
Ali sendiri pernah membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.
"Iya, mobil Pajero," sebut Ali ketika dikonfirmasi," Kamis (2/7/2020).
Akan tetapi, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakalan jadi tersangka dalam jeratan TPPU.
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata dia.
Ali juga belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi.
Begitu juga keterkaitan antara Tin dengan Kardi yang membuatnya menguasai sejumlah aset.
Juru bicara berlatar jaksa itu hanya menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik.