Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Digelar Setelah Sidang Pidana Selesai
Argo mengatakan sidang KEPP akan digelar usai pelaksanaan sidang pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo selesai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya belum ada rencana menjadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Polisi Prasetijo Utomo terkait kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Argo mengatakan sidang KEPP akan digelar usai pelaksanaan sidang pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo selesai.
"Sidang pidana dulu baru etik," kata Argo kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut, Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo oleh penyidik masih terus berjalan.
Hingga saat ini, penyidik masih menggali keterangan untuk mengetahui kronologi penerbitan surat jalan hingga bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
"Masih berjalan kalau masih ada kekurangan keterangan," pungkasnya.
Baca: Lagi, Amerika Tangkap 2 Buronan Kakap Asal Indonesia, Ini Identitasnya, Belum Bisa Dipulangkan
Baca: Polri Terus Dalami Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Libatkan Brigjen Prasetijo
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menahan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dalam kasus pelarian buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Penahanan itu dilakukan terhitung mulai hari ini.
Berdasarkan foto yang beredar awak media, seseorang yang diduga Brigjen Prasetijo itu tampak tengah di dalam sebuah ruangan yang diduga di dalam sel rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam foto itu, jenderal bintang satu tersebut tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan masker berwarna hijau. Tampak pula, ia membawa tas ransel berwarna hitam.
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan Brigjen Prasetijo telah ditahan terhitung mulai hari ini Jumat (31/7/2020).
Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
"Iya (Brigjen Prasetijo ditahan, Red), terhitung mulai tanggal 31 Juli 2020 selama 20 hari ke depan," kata Brigjen Awi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020) lalu.
Dia juga membenarkan Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.