Update SKB CPNS 2019: Peserta yang Lolos Wajib Daftar Ulang di sscn.bkn.go.id dan Pilih Lokasi Ujian
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan digelar, bagi peserta yang dinyatakan lolos, diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan digelar, bagi peserta yang dinyatakan lolos, diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN.
Daftar ulang peserta SKB dilakukan melalui portal SSCN, yakni sscn.bkn.go.id.
Peserta dapat memilih lokasi ujian mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengingatkan peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 kali.
“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).
Baca: SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta
Maka, ketika pendaftaran ulang peserta diminta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri).
Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini.
Lalu pada kolom titik lokasi tes SKB, peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.
Selanjutnya, peserta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara(BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Di mana untuk Pelaksanan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan berlangsung pada 1 September - 12 Oktober 2020.
Dilanjutkan tahap Pengumuman Hasil SKB yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.
Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:
1. Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
4. Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020
5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi SKB: 18 Agustus 2020
6. Penyelenggaraan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020
8. Rekonsiliasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020
9. Penyampaian Final Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020
10. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
11. Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020
Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan peserta SKB CPNS 2019.
Berikut rinciannya:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
6. Membawa alat tulis pribadi.
7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang dtetapkan oleh pemerintah.
Berikut mengenai Materi SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)