KPK Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Aset Pertamina di Kabupaten Barito Timur
KPK memfasilitasi rapat koordinasi antara Pemda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan PT Pertamina (Persero) terkait aset jalan di Kabupaten Barito Timur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Disepakati pertemuan akan ditindaklanjuti dengan rapat penyusunan/pembahasan isi Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (7/8/2020) antara Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Timur dan PT Pertamina (Persero). Penandatanganan MoU dijadwalkan pada Senin (31/8/2020).
Pertemuan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi di Provinsi Kalteng.
Tim juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program manajemen aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan peningkatan pajak daerah Pemkot Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas bersama dengan Direksi dan Komisaris Bank Kalteng, Bapenda wilayah masing-masing, serta pejabat terkait lainnya.
Manajemen Aset Pemkot Palangkaraya
Dalam monev khusus manajemen aset daerah, KPK memberikan catatan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap database aset, terutama aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Palangkaraya.
Rekomendasi KPK agar BPKAD melakukan pendataan ulang dan melakukan rekonsiliasi dengan OPD teknis serta Kantor Pertanahan untuk memvalidasi jumlah bidang tanah yang terdata berjumlah 471 bidang.
Dari jumlah 471 bidang tanah, telah bersertifikat sebanyak 325 bidang dan sisanya sebanyak 146 bidang belum bersertifikat.
Baca: KPK Janji Maksimalkan Penanganan Korupsi dan TPPU di Korporasi
KPK mengevaluasi target pemda yang hanya menetapkan sertifikasi 2 bidang tanah untuk tahun 2020.
Untuk mengakselerasi proses sertifikasi, KPK meminta Pemkot Palangkaraya mengidentifikasi kembali tanah yang statusnya clean and clear, menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait pengukuran dan mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL.
Sementara, untuk aset yang bersengketa dengan perorangan atau swasta, KPK meminta agar dilakukan upaya hukum yang maksimal dengan kerja sama kepada Kejaksaan selaku pengacara negara apabila upaya non litigasi tidak efektif.
KPK juga meminta agar Pemkot Palangkaraya melakukan identifikasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemda sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.