Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Syarat yang Harus Dipenuhi Karyawan agar Dapat Bantuan Rp 600.000 per Bulan dari Pemerintah

Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syaratnya

Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Syarat yang Harus Dipenuhi Karyawan agar Dapat Bantuan Rp 600.000 per Bulan dari Pemerintah
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai satu di antara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Kata Erick Thohir soal Bantuan bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta, Sekali Cair Terima Rp1,2 Juta

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."

BACA SELENGKAPNYA >>>

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas