Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Kemungkinan Disalurkan Lewat Pengusaha atau Langsung ke Karyawan

BLT untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta kemungkinan akan disalurkan lewat pengusaha atau secara langsung ke karyawan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Kemungkinan Disalurkan Lewat Pengusaha atau Langsung ke Karyawan
Thinkstock
ILUSTRASI - BLT untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta kemungkinan akan disalurkan lewat pengusaha atau secara langsung ke karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah masih merumuskan mekanisme mengenai penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Nantinya BPJS Ketenagakerjaan bertugas sebagai penyalur dana BLT kepada pemberi kerja atau pengusaha.

Namun, ada pula kemungkinan BLT akan langsung ditransfer kepada para pengusaha atau karyawan.

"Pak Erick menyampaikan akan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang akan men-deliver ini (BLT) kepada para pengusaha."

"Atau mungkin nanti bisa ditransfer langsung kepada para pengusaha pemberi kerja atau kepada karyawan," terang Yustinus Prastowo dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (7/8/2020).

Yustinus Prastowo
Yustinus Prastowo (ISTIMEWA)

Yustinus Prastowo menambahkan, kendala terbesar pemerintah mengenai penyaluran BLT yakni pada level teknis administrasi.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, teknis administrasi akan benar-benar dipikirkan terlebih dahulu agar menemukan mekanisme penyaluran BLT yang paling efektif.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya pemerintah akan menambah kuota penerima BLT.

Penambahan kuota sebanyak 1-2 juta penerima BLT dikhususkan untuk pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang bekerja di kantor pemerintah tetapi bukan PNS juga berpotensi mendapatkan BLT.

Selain itu, perusahaan-perusaahaan yang mempunyai karyawan tidak lebih dari 10 orang yang tidak tersorot oleh lembaga formal juga akan dipertimbangkan.

Baca: Erick Thohir Tegaskan PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan

"Ada ruang yang bisa digunakan nantinya ketika ada pekerja yang tidak tercatat, karena tidak semua pemberi kerja itu mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan."

"Ini yang harus kita pastikan lagi, tapi kalau untuk 1-2 juta pekerja (penerima BLT), rasanya masih dimungkinkan ruang itu," kata Yustinus Prastowo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas