Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id, Terakhir Hari Ini

Simak cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 berikut ini. Segera login sscn.bkn.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id, Terakhir Hari Ini
Alex Suban/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 berikut ini.

Batas pemilihan lokasi tes SKB CPNS 2019 berakhir hari ini, Jumat (7/8/2020), pukul 23.59 WIB.

Peserta yang lolos ke tahap SKB CPNS 2019, wajib melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes di laman https://sscn.bkn.go.id.

Daftar ulang dan pemilihan titik lokasi tes SKB CPNS telah dimulai pada 1 Agustus 2020 lalu.

Peserta SKB CPNS 2019 mendapat 3 kali kesempatan untuk mengubah lokasi tesnya hingga 7 Agustus 2020 ini.

Bagi peserta yang memilih lokasi tes mulai 8 Agustus 2020, maka hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Hal ini lantaran pada 8 Agustus 2020, peserta dijadwalkan melakukan pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas bagaimana cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019?

Berikut cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019:

1. Login di laman sscn.bkn.go.id

2. Masuk ke menu RESUME

3. Mengisi lokasi domisili berdasarkan keberadaan saat ini, pilih dalam negeri atau luar negeri

4. Bagi peserta yang memilih dalam negeri, selanjutnya pilihlah provinsi sesuai lokasi menetap

5. Pilih kabupaten/kota tempat akan dilakukannya SKB

6. Pilih titik lokasi SKB

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas