Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id, Terakhir Hari Ini
Simak cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 berikut ini. Segera login sscn.bkn.go.id.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 berikut ini.
Batas pemilihan lokasi tes SKB CPNS 2019 berakhir hari ini, Jumat (7/8/2020), pukul 23.59 WIB.
Peserta yang lolos ke tahap SKB CPNS 2019, wajib melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes di laman https://sscn.bkn.go.id.
Daftar ulang dan pemilihan titik lokasi tes SKB CPNS telah dimulai pada 1 Agustus 2020 lalu.
Peserta SKB CPNS 2019 mendapat 3 kali kesempatan untuk mengubah lokasi tesnya hingga 7 Agustus 2020 ini.
Bagi peserta yang memilih lokasi tes mulai 8 Agustus 2020, maka hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.
Hal ini lantaran pada 8 Agustus 2020, peserta dijadwalkan melakukan pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2019.
Lantas bagaimana cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019?
Berikut cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019:
1. Login di laman sscn.bkn.go.id
2. Masuk ke menu RESUME
3. Mengisi lokasi domisili berdasarkan keberadaan saat ini, pilih dalam negeri atau luar negeri
4. Bagi peserta yang memilih dalam negeri, selanjutnya pilihlah provinsi sesuai lokasi menetap
5. Pilih kabupaten/kota tempat akan dilakukannya SKB
6. Pilih titik lokasi SKB
Untuk pengisian titik lokasi tes SKB, maka peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada kabupaten/kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB.
7. Klik 'Simpan'
Menurut siaran pers Nomor: 035/RILIS/BKN/VII/2020, BKN menyampaikan, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan akan digelar mulai 1 September sampai 12 Oktober 2020.
SKB CPNS 2019 dipastikan terlaksana dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Jadwal SKB CPNS 2019
Berikut jadwal tes SKB CPNS 2019 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020.
1. Verifikasi Data Hasil SKD (27-30 Juli 2020)
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1-7 Agustus 2020)
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)
4. Penjadwalan SKB (10-14 Agustus 2020)
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)
6. Pelaksanaan SKB (1 September-12 Oktober 2020)
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8-18 Oktober 2020)
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19-23 Oktober 2020)
9. Penyampaian Hasil Seleksi (26-28 Oktober 2020)
10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
11. Usul Penetapan NIP (1-30 November 2020)
Baca: Cara Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2019, Hari Ini Kesempatan Terakhir, Ditutup Pukul 23.59 WIB
Baca: Peserta SKB CPNS Positif Covid-19, Tetap Boleh Ikut Tes
Aturan Peserta SKB CPNS 2019
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Berikut aturan untuk peserta SKB CPNS 2019 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
Baca: SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
Baca: Login sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Pilih Lokasi Tes, Mulai 1 Agustus
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Informasi selengkapnya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Lanny Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.