Dibuka Mulai Besok, Kartu Prakerja Perbaiki Tata Kelola: Penetapan Mitra Didasari Prinsip Transparan
Kartu Prakerja mulai dibuka pada Sabtu (8/8/2020), manajemen akui sudah memperbaiki tata kelola.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai membuka pendaftaran gelombang 4 Program Kartu Prakerja pada Sabtu, 08 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi 800.000 orang.
Selain membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.
Perbaikan tata kelola sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca: Langkah Ruangguru Donasikan Pendapatan dari Program Prakerja Diapresiasi
Adapun peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020 ini.
Seperti Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
Sementara, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan.
Baca: Gelombang 4 Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus, Kuota Meningkat hingga 800.000 Orang
Oleh karena itu, tata kelola yang baru ini mulai diimplementasikan pada gelombang 4 dan seterusnya.
"Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko."
"Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan," kata Denni dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta.
Seperti sebelumnya, Denni menerangkan, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima.
Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Baru soal Kartu Pra Kerja, Penerima Bisa Digugat Ganti Rugi dan Dipidana
Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya dari sistem dan dananya dikembalikan ke kas negara.
"Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada," tambah Denni.
Bersamaan dengan pembukaan gelombang 4, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran.
Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Membuat akun Pra Kerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja
2. Isi data diri
- Login akun Pra Kerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.
Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Pra Kerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
Berikut panduan swafotonya:
- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.
- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.
- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.
- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.
- Pastikan wajah tidak tertutup rambut
- Jangan menggunakan masker.
- Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.
- Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.
- Ambil foto dengan latar belakang polos.
3. Ikuti tes
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
Syarat mendapatkan kartu pra kerja:
Kartu Pra Kerja diperuntukkan WNI yang berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang bersekolah.
Warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.
(Tribunnews.com/Maliana/Suci Bangun DS)