Dilaporkan Balik ke Polisi, Pelapor Tuding Hadi Pranoto Tengah Membela Diri
Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah terhadap pelaporan balik dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hadi Pranoto.
Dia menuturkan pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum, kita hormati aja mesti saya mencium aroma hanya sekedar membela diri," kata Muannas dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Namun demikian, Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.
Baca: Hadi Pranoto Tunggu Panggilan Polisi
Sebab, kata dia, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun.
"Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini dihadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya, ternyata bukan melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan kepada dirinya.
Sebaliknya, pihaknya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis jadi kita ikuti saja panggilan nanti. Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong, karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.
Namun, Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepasa penegak hukum.
Da mengaku akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN2.5/2020 yang tertanggal 6 Agustus 2020.
Pelaporan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Hadi Pranoto ke SPKT Polda Metro Jaya.