Evi Novida Minta Dikembalikan Sebagai Komisioner KPU
Evi meminta agar keputusan Presiden Joko Widodo itu segera ditindaklanjuti dan mengembalikan dirinya sebagai komisioner KPU RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting mengucapkan rasa syukur terkait kebijakan Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya.
"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN," ujar Evi, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Evi meminta agar keputusan Presiden Joko Widodo itu segera ditindaklanjuti dan mengembalikan dirinya sebagai komisioner KPU RI.
Baca: Tak Banding PTUN, Presiden Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novita Ginting
"Harapan, saya Keputusan Presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," kata Evi,
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Baca: Evi Kirim Surat ke Istana, Minta Diangkat Lagi Jadi Komisioner KPU
Diketahui, Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambahnya.
Untuk diketahui, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi;
Mengadili: