Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelombang 4 Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus, Kuota Meningkat hingga 800.000 Orang

Pemerintah mulai membuka pendaftaran gelombang 4 Program Kartu Prakerja pada Sabtu, 08 Agustus 2020.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Gelombang 4 Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus, Kuota Meningkat hingga 800.000 Orang
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja yang dibuka pendaftaran mulai Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai membuka pendaftaran gelombang 4 Program Kartu Prakerja pada Sabtu, 08 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Selain membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.

Perbaikan tata kelola sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Adapun peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020 ini.

Kartu Pra Kerja siap diluncurkan pada Jumat (20/3/2020).
Kartu Pra Kerja siap diluncurkan pada Jumat (20/3/2020). (geotimes.co.id)

Baca: Belva Devara: Ruangguru Sumbang Seluruh Pendapatan dari Kartu Prakerja untuk Penanganan Covid-19

Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

Berita Rekomendasi

"Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19."

"Namun belum tersentuh oleh bantuan sosial," ujar Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, menjelaskan beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini.

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca: Lebih Baik Alokasikan Dana ke Pekerja Terdampak daripada Gaji Direktur Kartu Prakerja Rp77,5 Juta

Menurutnya, ada empat hal yang disoroti, yakni sebagai berikut:

a. Penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.

b. Penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place.

c. Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas