Pembelajaran Praktik SMK dan Perguruan Tinggi Diizinkan di Semua Zona, Simak Syarat Lengkapnya
Mendikbud Nadiem Makarim izinkan pembelajaran praktik SMK dan perguruan tinggi di semua zona.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memperbolehkan bagi sekolah di jenjang SMK dan Perguruan Tinggi untuk menggelar pembelajaran praktik di semua zona.
Hal ini ia sampaikan dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Nadiem menilai, pembelajaran praktik merupakan keahlian inti dari sekolah di jenjang SMK.
Baca: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Boleh Tidak Dilaksanakan Kalau Sekolah Belum Siap
Oleh karena itu, pelaksanaann pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK, diperbolehkan di semua zona.
"SMK dan Perguruan Tinggi di semua zona, boleh melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah dengan wajib menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem, dikutip Tribunnews dari Kanal Youtube Kemendikbud RI.
Baca: Pengumuman Resmi Kemendikbud: Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Terlebih, pembelajaran praktik tersebut menunjang untuk menentukan kelulusan para peserta didik.
"Sehingga kelulusan terjaga agar tidak terdampak pada masa depan mereka."
"Namun pembelajaran teori masih harus dilakukan jarak jauh, hanya mata pelajaran produktif saja," paparnya.
Mantan CEO Gojek ini mengingatkan, agar para peserta didik benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.
Sebab, pembelajaran dalam kondisi pandemi seperti saat ini, sangat berbeda dengan kondisi sebelum pandemi.
Lantas, apa saja syarat sekolah yang wajib dipenuhi agar bisa melaksanakan belajar tatap muka?
Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (terhitung 2 bulan pertama):
Waktu mulai yang memenuhi kesiapan
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
2. SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020.
3. PAUD: paling cepat Oktober 2020.
Kondisi kelas
1. Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta).
2. SLB: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (standar 5-8 peserta didik).
3. PAUD: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik).
Baca: Zona Kuning Boleh Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Harus Disepakati bersama Orangtua Siswa
Jadwal pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Perilaku wajib
1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau lembab;
2. Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer;
3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Kondisi medis warga sekolah
1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.
2. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Kegiatan dilarang selain KBM
1. Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM (kegiatan belajar mengajar).
2. Contoh yang tidak diperbolehkan di antaranya:
- Orang tua menunggui siswa di sekolah;
- Istirahat di luar kelas;
- Pertemuan orang tua-murid;
- Pengenalan lingkungan sekolah;
- Kantin serta kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.
Baca: Menko PMK: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Harus Dilakukan Super Hati-hati
Satuan pendidikan wajib mengisi daftar dari Kemenkes RI:
1. Ketersediaan sarana sanitas dan kebersihan antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :
- Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca: Kegiatan Belajar Sekolah di Seluruh Kota Cilegon Disetop Setelah Ada 3 Siswa Positif Corona
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.
Sementara, berdasarkan peta zonasi per 2 Agustus 2020, ada 163 daerah yang termasuk dalam kategori zona kuning.
(Tribunnews.com/Maliana)