Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelajaran Praktik SMK dan Perguruan Tinggi Diizinkan di Semua Zona, Simak Syarat Lengkapnya

Mendikbud Nadiem Makarim izinkan pembelajaran praktik SMK dan perguruan tinggi di semua zona.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pembelajaran Praktik SMK dan Perguruan Tinggi Diizinkan di Semua Zona, Simak Syarat Lengkapnya
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Simulasi proses pembelajaran tatap muka yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dilakukan seminggu setelah pertemuan kepala SMP negeri dan Swasta bersama Wali Kota Surabaya. Sebanyak 10 sekolah swasta dari 21 sekolah pilot project pembelajaran tatap muka ditunjuk mewakili wilayahnya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memperbolehkan bagi sekolah di jenjang SMK dan Perguruan Tinggi untuk menggelar pembelajaran praktik di semua zona.

Hal ini ia sampaikan dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).

Nadiem menilai, pembelajaran praktik merupakan keahlian inti dari sekolah di jenjang SMK.

Baca: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Boleh Tidak Dilaksanakan Kalau Sekolah Belum Siap

Oleh karena itu, pelaksanaann pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK, diperbolehkan di semua zona.

"SMK dan Perguruan Tinggi di semua zona, boleh melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah dengan wajib menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem, dikutip Tribunnews dari Kanal Youtube Kemendikbud RI.

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Pengumuman Resmi Kemendikbud: Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat

Terlebih, pembelajaran praktik tersebut menunjang untuk menentukan kelulusan para peserta didik.

"Sehingga kelulusan terjaga agar tidak terdampak pada masa depan mereka."

Berita Rekomendasi

"Namun pembelajaran teori masih harus dilakukan jarak jauh, hanya mata pelajaran produktif saja," paparnya.

Mantan CEO Gojek ini mengingatkan, agar para peserta didik benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.

Sebab, pembelajaran dalam kondisi pandemi seperti saat ini, sangat berbeda dengan kondisi sebelum pandemi.

Sejumlah siswa saat mengikuti uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali berlangsung dengan alasan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah siswa saat mengikuti uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali berlangsung dengan alasan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lantas, apa saja syarat sekolah yang wajib dipenuhi agar bisa melaksanakan belajar tatap muka?

Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (terhitung 2 bulan pertama):


Waktu mulai yang memenuhi kesiapan

1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas