Pembelajaran Praktik SMK dan Perguruan Tinggi Diizinkan di Semua Zona, Simak Syarat Lengkapnya
Mendikbud Nadiem Makarim izinkan pembelajaran praktik SMK dan perguruan tinggi di semua zona.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
2. SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020.
3. PAUD: paling cepat Oktober 2020.
Kondisi kelas
1. Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta).
2. SLB: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (standar 5-8 peserta didik).
3. PAUD: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik).
Baca: Zona Kuning Boleh Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Harus Disepakati bersama Orangtua Siswa
Jadwal pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Perilaku wajib
1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau lembab;
2. Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer;
3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Kondisi medis warga sekolah
1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.