Pembelajaran Praktik SMK dan Perguruan Tinggi Diizinkan di Semua Zona, Simak Syarat Lengkapnya
Mendikbud Nadiem Makarim izinkan pembelajaran praktik SMK dan perguruan tinggi di semua zona.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :
- Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca: Kegiatan Belajar Sekolah di Seluruh Kota Cilegon Disetop Setelah Ada 3 Siswa Positif Corona
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.
Sementara, berdasarkan peta zonasi per 2 Agustus 2020, ada 163 daerah yang termasuk dalam kategori zona kuning.
(Tribunnews.com/Maliana)