Pembelajaran Praktik SMK dan Perguruan Tinggi Diizinkan di Semua Zona, Simak Syarat Lengkapnya
Mendikbud Nadiem Makarim izinkan pembelajaran praktik SMK dan perguruan tinggi di semua zona.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
2. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Kegiatan dilarang selain KBM
1. Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM (kegiatan belajar mengajar).
2. Contoh yang tidak diperbolehkan di antaranya:
- Orang tua menunggui siswa di sekolah;
- Istirahat di luar kelas;
- Pertemuan orang tua-murid;
- Pengenalan lingkungan sekolah;
- Kantin serta kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.
Baca: Menko PMK: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Harus Dilakukan Super Hati-hati
Satuan pendidikan wajib mengisi daftar dari Kemenkes RI:
1. Ketersediaan sarana sanitas dan kebersihan antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).