Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Mulai Sabtu Pagi
Awi menjelaskan, Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020) ini.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, Sabtu pagi.
Awi menjelaskan, Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.
Baca: Anita Kolopaking Kunci Penghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu
Baca: Anita Kolopaking Kunci yang Jembatani Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo
Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking"