Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Persyaratannya

Berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta mulai September 2020 ini, dilengkapi persyaratannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Persyaratannya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Berikut Persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, dilengkapi persyaratannya.

Saat ini, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Penuhi Syarat-syarat Ini

Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Maka, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Berita Rekomendasi

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Menteri BUMN menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya dan apa saja persyaratannya?

Ilustrasi uang-
Ilustrasi uang- (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Cara mendapatkan bantuan dana:

Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas