Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Feri Amsari: DKPP Hina Pengadilan Jika Halangi Evi Kembali Jabat Komisionar KPU

Feri menyatakan hal tersebut menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Evi Novida.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Feri Amsari: DKPP Hina Pengadilan Jika Halangi Evi Kembali Jabat Komisionar KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat menghalangi Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU RI.

Feri menyatakan hal tersebut menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Evi Novida.

"Putusan peradilan pasti lebih tinggi dari putusan lembaga, kalau peradilan bilang tidak benar prosesnya dan tidak berlaku ya putusan peradilan dijalankan," ujar Feri saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Minggu (9/8/2020).

"Kalau DKPP menentang putusan peradilan dan berupaya menghalanginya, maka dapat dikategorikan contempt of court (menghina pengadilan)," sambung Feri.

Baca: KIPP: Polemik Status Keanggotaan Evi Novida Ginting Coreng Kredibilitas Penyelenggara Pemilu

Feri menjelaskan, berdasarkan putusan PTUN proses pemberhentian Evi batal dan proses pergantiannya juga dihentikan, maka secara otomatis Evi kembali menjabat Komisioner KPU.

Baca: Evi Novida Minta Dikembalikan Sebagai Komisioner KPU

"Dikarenakan status pemecatannya dibatalkan maka dengan sendirinya posisi Evi kembali seperti semula, apalagi presiden tidak banding," papar Feri.

Berita Rekomendasi

Ketua DKPP Muhammad, mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat.

Menurut dia, DKPP berpedoman pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sifat putusan DKPP final dan mengikat," tutur Muhammad, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi.

Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Evi.

Baca: Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting

Muhammad menjelaskan pencabutan Keppres itu tidak mengubah putusan sebelumnya. Pada saat ini, belum ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan DKPP terkait pemecatan Evi Novida.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas