Feri Amsari: DKPP Hina Pengadilan Jika Halangi Evi Kembali Jabat Komisionar KPU
Feri menyatakan hal tersebut menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Evi Novida.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat menghalangi Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU RI.
Feri menyatakan hal tersebut menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Evi Novida.
"Putusan peradilan pasti lebih tinggi dari putusan lembaga, kalau peradilan bilang tidak benar prosesnya dan tidak berlaku ya putusan peradilan dijalankan," ujar Feri saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Minggu (9/8/2020).
"Kalau DKPP menentang putusan peradilan dan berupaya menghalanginya, maka dapat dikategorikan contempt of court (menghina pengadilan)," sambung Feri.
Baca: KIPP: Polemik Status Keanggotaan Evi Novida Ginting Coreng Kredibilitas Penyelenggara Pemilu
Feri menjelaskan, berdasarkan putusan PTUN proses pemberhentian Evi batal dan proses pergantiannya juga dihentikan, maka secara otomatis Evi kembali menjabat Komisioner KPU.
Baca: Evi Novida Minta Dikembalikan Sebagai Komisioner KPU
"Dikarenakan status pemecatannya dibatalkan maka dengan sendirinya posisi Evi kembali seperti semula, apalagi presiden tidak banding," papar Feri.
Ketua DKPP Muhammad, mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, DKPP berpedoman pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sifat putusan DKPP final dan mengikat," tutur Muhammad, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi.
Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Evi.
Baca: Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting
Muhammad menjelaskan pencabutan Keppres itu tidak mengubah putusan sebelumnya. Pada saat ini, belum ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan DKPP terkait pemecatan Evi Novida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.