Anji: Saya Tidak Menyangka Impact-nya Ternyata Seperti Ini
Anji mengaku tidak menyangka kontennya bersama Hadi Pranoto di YouTubenya bisa berdampak besar dan berimplikasi hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Menurut Anji, yang mewawancara salah satunya pemimpin redaksi salah satu media di Lampung.
Hasil wawancara ini menyebut Hadi Pranoto dengan sebutan profesor.
"Dan yang mewawancarai langsung Pemimpin Redaksinya, hasil wawancara itu pun terbit pada hari itu juga, dan juga di sana disebutkan Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan ‘Prof’. Selain itu, semua orang yang ada di sana juga menyebut Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan ‘Prof’," terangnya.
Anji pun mulai tertarik untuk mewawancarai Hadi Pranoto yang hasilnya diunggah ke channel YouTube miliknya.
Alhasil video tersebut banyak menuai kritik bahkan sampai diturunkan oleh pihak YouTube.
Polisi Panggil Saksi Ahli
Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang. Status perkara itu kini telah naik penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 junto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana akan memanggil saksi ahli IT untuk melengkapi berkas perkara. Sebaliknya, penyidik juga telah akan menjadwalkan pemanggilan kepada Anji dan Hadi Pranoto.
Dalam surat laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor, Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal berbeda.
Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)