Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online dan Offline, Ini Syaratnya

Simak cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 4 secara online dan offline lengkap dengan syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online dan Offline, Ini Syaratnya
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 4 secara online dan offline, simak syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 4 secara online dan offline, simak syaratnya.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 telah dibuka mulai Sabtu (8/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, dapat kembali mendaftar pada Kartu Pra Kerja gelombang 4.

Peserta dapat melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja pada laman www.prakerja.go.id

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online dan Offline, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Baca: Cara dan Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Pendaftaran Dibuka secara Online & Offline

Untuk diketahui, jumlah kuota peserta pada Kartu Pra Kerja gelombang 4 ini lebih besar, yakni 800.000 orang

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso menjelaskan besaran nilai insentif yang akan diberikan masih sama dengan yang ditetapkan pada gelombang-gelombang selanjutnya sebesar Rp 3.550.000,00.

Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

BERITA TERKAIT

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2.400.000,00 yang masing-masing besarannya Rp 600.000,00 per bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000,00 untuk tiga kali survei.

Peserta yang akan mendaftar Kartu Pra Kerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas