Bintang Mahaputera Nararya yang akan Diterima Fadli Zon dari Jokowi, Menkes Terawan Pernah Terima
Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut akan mendapatkan tanda kehomatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa Bintang Mahaputera Nararya.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut akan mendapatkan tanda kehomatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa Bintang Mahaputera Nararya.
Pemberian tanda kehormatan itu akan dilakukan dalam HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Pemberian Bintang Mahaputera Nararya itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
"Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfid MD di akun twitternya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Tentang Bintang Mahaputera Nararya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 1 ayat 6 disebutkan, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi yang berbentuk bintang.
Dalam Pasal 7, Bintang terdiri dua yakni Bintang sipil dan Bintang militer.
Bintang untuk sipil ini terdiri dari 7 tingkatan dimana Bintang Mahaputera adalah bintang tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia.
Dalam lingkup Bintang Mahaputera, Bintang Mahaputa Nararya merupakan bintang kelas 5.
Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bintang - Anima: Biarkan Ku Menggapaimu, Memelukmu, Memanjakanmu
Urutannya dari atas yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama dan Bintang Mahaptera Nararya.
Untuk mendapatkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, harus memenuhi syarat umum yang diatur dalam Pasal 25 yakni:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakukan baik
5, Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melaukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
Adapun syarat khusus untuk penerima Bintang Mahaputera diatur dalam 28 ayat 2 yaitu:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/.atau
3. Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional