Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pimpinan KPK Sayangkan Peralihan Status Kepegawaian KPK Jadi ASN

Hal tersebut sebagai sebuah ironi lantaran KPK pernah mendapat predikat best practice lembaga antirasuah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Eks Pimpinan KPK Sayangkan Peralihan Status Kepegawaian KPK Jadi ASN
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menyayangkan peralihan status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mantan pimpinan KPK itu menilai hal tersebut sebagai sebuah ironi lantaran KPK pernah mendapat predikat best practice lembaga antirasuah dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca: ASN Pemkot Malang Positif Covid-19, Rumah dan Kantor Disterilisasi

"Saya pernah dimintai beberapa kali untuk memberikan pernyataan dan contoh best practices lembaga antikorupsi di dunia, salah satunya KPK. Tapi kenyataannya KPK ditarik ke eksekutif, semua anggota KPK PNS, Aparatur Sipil Negara," ujar Syarif dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status kepegawaian KPK.

PP ini mengesahkan status pegawai KPK menjadi ASN merujuk Pasal 1 Ayat (7) dan merupakan turunan dari revisi UU KPK.

Menurut Syarif, salah satu indikator keberhasilan komisi antikorupsi adalah independensi para pegawai di dalamnya maupun secara kelembagaan.

Berita Rekomendasi

Hal itu, kata dia, jelas tercantum dalam UNCAC dan Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Menurut UNCAC, salah satu lembaga antikorupsi itu staf harus independen dan lembaga independen, dan itu diakui di Jakarta Principles," tegas Syarif.

Baca: Laode Syarif: Kearifan Hakim MK yang Bisa Kembalikan Fitrah UU KPK

Atas hal itu, dirinya beranggapan alih status pegawai KPK merupakan salah satu bentuk pelemahan utama dari direvisinya UU KPK.

"Jadi itulah salah satu satu kelemahan utama dari UU ini dibanding kelemahan-kelemahan lain," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas