Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka, Login prakerja.go.id, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran gelombang 4 telah dimulai sejak Sabtu, 8 Agustus 2020 dengan kuota sebanyak 800.000 peserta, simak begini syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka, Login prakerja.go.id, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja gelombang 4 telah resmi dibuka, simak begini syarat dan cara daftarnya.

Pendaftaran gelombang 4 telah dimulai sejak Sabtu, 8 Agustus 2020 dan akan membuka kuota sebanyak 800.000 peserta.

Pelaksanaan program Kartu Prakerja didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres nomor 36 2020, serta peraturan turunannya yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 11 tahun 2020.

"Perpres 76 dan Permenko 11 menjadi dasar dalam pembukaan batch 4 dan ke depan kita berharap ini menjadi perhatian stakeholder terutama aspek tata kelola sudah terjawab semua," jelas Susi, dikutip Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sementara itu, dalam pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 menyebutkan, dalam keadaan tertentu, pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Lantas bagaimana syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4 secara offline/online ?

Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 4:

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Login www.prakerja.go.id Berikut Panduan Lengkapnya

Baca: RESMI Dibuka, Ini Persyaratan untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 yang Harus Dipersiapkan

Berita Rekomendasi

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas