Kuasa Hukum Tuding Penahanan Anita Kolopaking Dipaksakan
Alasan pertama yang diungkap kepolisian untuk menahan Anita lantaran takut tersangka akan melarikan diri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma menyebut penahanan kliennya dinilai dipaksakan oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya, tiga alasan yang menjadi dasar penahan penyidik juga dinilai tidak berdasar.
Alasan pertama yang diungkap kepolisian untuk menahan Anita lantaran takut tersangka akan melarikan diri.
Menurut Andi, alasan tersebut tidak tepat lantaran kliennya telah dicekal oleh Bareskrim Polri.
"Saya rasa itu alasan yang sangat dipaksakan. Kan udah dicekal untuk 6 bulan ke depan jadi gak akan mungkin melarikan diri," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Selain itu, Andi mengungkapkan alasan kedua yang disebutkan poldi adalah agar tersangka Anita tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dia menuturkan alasan tersebut juga dituding tidak tepat.
Baca: Anita Kolopaking Daftarkan Praperadilan terkait Penahanan dan Penetapan Tersangka oleh Polri
"Untuk tidak mengulangi perbuatan, perbuatan yang mana? Bareskrim kan sudah tidak mungkin mengeluarkan surat yang sama. Pak Djoko juga sudah ditahan. Jadi perbuatan yang mana yang bisa diulangi, karena tersangka ada perbuatan yang sama dilakukan Bu Anita," jelasnya.
Lebih lanjut, alasan terakhir yang diungkap oleh kepolisian adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Menurutnya, kliennya tak mungkin menghilangkan barang bukti lantaran sejumlah barang yang dimilikinya telah disita polisi.
"Terkait menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti sudah disita, mau surat-surat, bahkan telepon seluler Bu Anita sudah disita oleh Bareskrim. Jadi berdasarkan alasan yang disampaikan, itu sama sekali tidak beralasan, seperti mau ditahan untuk memuaskan publik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Awi Setiyono, mengatakan Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.
Upaya penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).