Laode Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPK: Sistem Sudah Benar Malah Ikuti yang Salah
berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Laode M Syarif menilai sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah merupakan sebuah kemunduran.
Hal itu menyusul terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan, Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian di ayat (2) disebutkan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Baca: Gaji ke-13 untuk PNS Hingga Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Ini Rincian yang Berhak Menerimanya
Artinya, kata Syarif, berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus.
Hal tersebut, imbuhnya, adalah suatu kemunduran lantaran, selama ini pegawai KPK menerima gaji tunggal.
"Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah," kata Syarif dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, sistem penggajian tunggal atau single salary sistem akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan.
"Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol," ujarnya.
Untuk itu, menurut Syarif, UU KPK hasil revisi jelas melamahkan lembaga antirasuah.
"Jadi tidak ada penguatan tapi pelemahan. Berikutnya, soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikahetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.
Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.