Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dengan Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pekerja karyawan swasta berhak mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pekerja swasta akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 600 Ribu dari pemerintah.
Rencananya, subsidi ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Namun, tidak semua pekerja swasta akan mendapatkan bantuan ini.
Hanya pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Skema Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening, Ini Syaratnya
Baca: Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Bagi PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
Hal tersebut menandakan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu yakni:
- Bukan pekerja PNS dan BUMN
Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.
Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19
Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.