Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan. Nantinya di persidangan, polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
![Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anita-kolopaking-pengacara-djoko-tjandra.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian menghormati pengajuan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Nantinya, pengadilan yang menguji sah atau tidaknya penahanan dari tersangka.
"Kalau memang tidak terima dengan penahanan. Silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Baca: Resmi Ditahan, Ini Peran Anita Kolopaking dalam Kasus Djoko Tjandra
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan Anita Kolopaking. Menurutnya, penahanan adalah hak dan kewenangan dari penyidik.
Dia menuturkan tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan. Nantinya di persidangan, polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita Kolopaking.
"Penahanan itu kewenangan penyidik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan alasan mengajukan praperadilan terhadap kliennya.
![Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-pinangki-sirna-malasari-k-gf.jpg)
Dia menuding penyidik tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," kata Tito saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).
Namun demikian, Tito tidak menjelaskan secara rinci terkait tudingan tersebut. Ia mengaku akan menjelaskan masalah tersebut pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Detilnya nanti pas sidang minggu depan," jelasnya.
Baca: FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Di sisi lain, pihaknya menyebut Anita Kolopaking dalam kondisi sehat saat ditahan oleh polisi.
Ia pun menyebutkan Anita juga tampak tegar untuk menghadapi proses hukum yang dijalaninya.
"Alhamdulilah, ibu sehat dan tegar menghadapi cobaan ini. Kami tim penasihat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini," ujarnya.