Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan. Nantinya di persidangan, polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian menghormati pengajuan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Nantinya, pengadilan yang menguji sah atau tidaknya penahanan dari tersangka.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan. Silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Baca: Resmi Ditahan, Ini Peran Anita Kolopaking dalam Kasus Djoko Tjandra

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan Anita Kolopaking. Menurutnya, penahanan adalah hak dan kewenangan dari penyidik.

Dia menuturkan tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan. Nantinya di persidangan, polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita Kolopaking.

"Penahanan itu kewenangan penyidik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan alasan mengajukan praperadilan terhadap kliennya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Dia menuding penyidik tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," kata Tito saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Namun demikian, Tito tidak menjelaskan secara rinci terkait tudingan tersebut. Ia mengaku akan menjelaskan masalah tersebut pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Detilnya nanti pas sidang minggu depan," jelasnya.

Baca: FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Di sisi lain, pihaknya menyebut Anita Kolopaking dalam kondisi sehat saat ditahan oleh polisi.

Ia pun menyebutkan Anita juga tampak tegar untuk menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

"Alhamdulilah, ibu sehat dan tegar menghadapi cobaan ini. Kami tim penasihat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas