Sekolah Zona Hijau dan Kuning Bisa Tatap Muka, tetapi dengan Persetujuan Wali Murid
Nadiem Makarim menyampaikan ada sejumlah tahapan persetujuan yang harus disepakati bersama sebelum sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Keempat, satuan pendidikan diharuskan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Kelima, satuan pendidikan harus membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :
- Yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.
- Yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
- Yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning. oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.