Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terapkan Protokol Kesehatan, Komisioner KPU Bagi Peserta Rapat Pleno Separuh Offline dan Online

Komisioner KPU RI membagi anggota yang hadir dalam rapat yakni separuh tatap muka dan separuh lainnya via daring.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terapkan Protokol Kesehatan, Komisioner KPU Bagi Peserta Rapat Pleno Separuh Offline dan Online
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk DKI Jakarta membuat kementerian maupun lembaga negara perlu menyesuaikan kerja tatap muka dengan aturan protokol kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jadi salah satu lembaga yang melakukan hal tersebut.

Dalam menggelar rapat pleno rutin setiap pekannya, para komisioner KPU RI membagi anggota yang hadir dalam rapat yakni separuh tatap muka dan separuh lainnya via daring.

Baca: Bacakan Pledoi, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akui Terima Suap 15.000 SGD dan Rp 500 Juta

Pembatasan ini dimaksudkan supaya kerja kelembagaan khususnya terkait proses pilkada 2020 tetap berjalan sesuai protokol kesehatan.

"Metodenya kombinasi. Kami rapat pleno rutin setiap minggu. Antara offline dan online. Untuk memastikan agar sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Baca: Presiden Dinilai Berhak Angkat dan Berhentikan Anggota KPU Meski Putusan DKPP Mengikat dan Final

Jika rapat pleno menghadirkan cukup banyak peserta, maka para komisioner hadir dengan tatap muka dan peserta lainnya mengikuti secara daring.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi ada yang hadir langsung dengan jumlah terbatas. Selain itu peserta rapat yang lain mengikuti secara online," tuturnya.

KPU RI sendiri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU.

Poin-poin yang diatur di dalamnya antara lain soal penyesuaian sistem kerja di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah alias Work From Home (WFH), membuka media komunikasi online sebagai wadah pengaduan maupun konsultasi, hingga melakukan assessment tingkat risiko penularan Covid-19.

Cara Mencegah Penularan Virus Corona

Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.

3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.

4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas