Berapa Gaji yang Bakal Diterima Pegawai KPK Jika Statusnya Berubah Menjadi ASN?
Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak lama lagi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, akan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan status pegawai KPK ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020) dan dikutip Tribunnews.
Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."
Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
Baca: Jokowi Terbitkan PP Status Pegawai KPK Jadi ASN, Istana: Tidak Ada Niat Pemerintah Untuk Melemahkan
Single Salary System
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sistem penggajian yang diterima pegawai KPK menganut sistem penggajian tunggal atau single salary system.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.
Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi.
Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.
Proses transisi pegawai KPK menjadi ASN diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.
Selama masa tersebut, pegawai KPK akan menerima hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.