Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Periksa Jaksa Pinangki, Polri: Kalau Ada Benang Merahnya, Ada di BAP, Pasti akan Ditelusuri

Awi memastikan akan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus penerbitan surat jalan tersebut. Termasuk jika ada keterlibatan dari Jaksa Pinangki.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Didesak Periksa Jaksa Pinangki, Polri: Kalau Ada Benang Merahnya, Ada di BAP, Pasti akan Ditelusuri
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian merespons permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa sebagai saksi terkait sengkarut surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya enggan berspekulasi akan memanggil jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tersebut atau tidak.

"Saya tidak bisa mengandai-andai," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, pihaknya memastikan akan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus penerbitan surat jalan tersebut. Termasuk jika ada keterlibatan dari Jaksa Pinangki.

"Sekali lagi, kalau ada benang merahnya, ada di BAP, pasti akan kami telusuri," ujarnya.

Sebagai informasi, MAKI mendesak agar Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa sebagai saksi terkait sengkarut surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan MAKI, Jaksa Pinangki diduga mengajak Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Pinangki dan Anita diduga juga pernah pergi bersama-sama ke Malaysia pada 25 November 2019.

Saat itu, keduanya bersama Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat S menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus sebagai buron.

Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus Jaksa Pinangki tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki Naik ke Tahap Penyidikan

Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Viktor Antonius.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa)
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) (Via Warta Kota)

Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020). Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Baca: Komjak: Anita dan Pinangki Butuh Perlindungan Agar Beri Keterangan Tanpa Rasa Takut

Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat. Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas