Ketum PAN Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Revisi Alih Fungsi Hutan di KPK
Zulhas bakalan bersaksi untuk terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, kedatangan mantan Menteri Kehutanan itu untuk bersaksi dalam sidang daring kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Baca: Nurul Ghufron Tak Terima Independensi Pegawai KPK Tergerus Akibat Gaji ASN
Zulhas bakalan bersaksi untuk terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Zulhas saksi sidang online Pekanbaru terdakwa Suheri Terta," kata Ali saat dikonfirmasi.
Selain Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, mantan Gubernur Riau Anna Maamun juga ikut bersaksi untuk Suheri Terta.
Jaksa KPK memfasilitasi Annas Maamun untuk bersaksi lewat daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung.
Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.
SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.