Nurul Ghufron Tak Terima Independensi Pegawai KPK Tergerus Akibat Gaji ASN
Ghufron tidak terima jika sistem penggajian ASN yang diterapkan bakalan menggerus independensi pegawai KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjawab keraguan banyak pihak soal independensi pegawai yang statusnya berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu persoalan yang banyak disorot adalah sistem penggajian pasca beralih status menjadi ASN.
Kini, penggajian para pegawai KPK mengikuti sistem yang selama ini diterapkan pada ASN, yakni berupa gaji dan tunjangan sesuai Pasal 9 Ayat (1) PP 41/2020.
Ghufron tidak terima jika sistem penggajian ASN yang diterapkan bakalan menggerus independensi pegawai KPK.
"Jangan rendahkan independensi KPK dengan soal gaji," tegas Ghufron lewan pesan singkat, Selasa (11/8/2020).
Baca: Berapa Gaji yang Bakal Diterima Pegawai KPK Jika Statusnya Berubah Menjadi ASN?
"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujarnya.
Menurut Ghufron, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari semangat dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum.
"Dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," katanya.
Ghufron kembali menegaskan bahwa independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK kepada Indonesia, yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK.
Sebelumnya, mantan Komisioner KPK Laode M Syarif menjelaskan perubahan akibat UU KPK menghentikan usaha pembangunan birokrasi yang akuntabel dan transparan.
Ini menyangkut pembayaran gaji pegawai KPK yang semula melalui sistem single salary menjadi sistem penggajian ASN.
Lewat sistem yang selama ini diterapkan di ASN membuat pengawasan dari praktik korupsi sangat susah karena beberapa kali negara mengucurkan uang.
Selain gaji, ASN mendapat tunjangan dan uang operasional.
Celah ini kerap digunakan oknum ASN untuk mendapatkan uang tambahan, kata dia, seperti membuat acara atau program yang tujuan utamanya mendapatkan pamrih.
"Setelah itu peralihan ASN, pegawai KPK mengikuti gaji sesuai peraturan pemerintah yang baru. Padahal, sejak dulu KPK mengupayakan penggajian menerapkan single salary sistem jadi gaji itu cuma satu kali supaya gampang dikontrol," kata Syarif dalam sebuah diskusi daring, Senin (10/8/2020).
Baca: Eks Pimpinan KPK Sayangkan Peralihan Status Kepegawaian KPK Jadi ASN
Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mengikis independensi KPK.
Ia menyebut peralihan ke ASN sebagai efek domino revisi UU No 19/2019 tentang KPK.
Padahal, ciri lembaga negara independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri.
"Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan, kehancuran dari UU KPK baru," kata Kurnia.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memastikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Sebab, kata dia, dalam UU KPK disebutkan lembaga antirasuah itu tetap bekerja secara independen dan tanpa intervensi siapapun.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Dini.