Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 14 Meninggal dan 84 Luka-luka

Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026 bertambah menjadi 14 orang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 14 Meninggal dan 84 Luka-luka
Tribunnews.com/Herudin
KECELAKAAN KERETA DI BEKASI TIMUR - Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026 bertambah menjadi 14 orang. Sebanyak 84 orang mengalami luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit di sekitar Bekasi. 

Ringkasan Berita:
  • Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026 bertambah menjadi 14 orang.
  • Sebanyak 84 orang mengalami luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit di sekitar Bekasi.
  • Penanganan di lapangan melibatkan tim gabungan dari KAI, Basarnas, tenaga medis, serta instansi terkait.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026 terus bertambah. Sampai Selasa pagi ini pukul 09.50 WIB, jumlah korban tewas sebanyak 14 orang.

Kemudian korban luka sebanyak 84 mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Sejak insiden terjadi, upaya penanganan difokuskan pada keselamatan dan kondisi korban, dengan proses evakuasi yang dilakukan secara hati-hati, terutama bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus.

Penanganan di lapangan melibatkan tim gabungan dari KAI, Basarnas, tenaga medis, serta instansi terkait lainnya yang bekerja secara terkoordinasi.

Seluruh korban luka telah dirujuk ke berbagai rumah sakit di wilayah Bekasi dan sekitarnya, termasuk RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina dan RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan, korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Pengamat: KNKT Harus Dalami Kenapa Argo Bromo Anggrek Bisa Nyelonong dan Melanggar Sinyal Merah

"Korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan," ungkap Bobby dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

KAI juga memastikan seluruh biaya pengobatan bagi korban luka serta biaya pemakaman korban meninggal dunia ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi bersama KAI.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan bersama seluruh pihak terkait terus melakukan penanganan intensif.

"Pembaruan informasi akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," tutur Wamenhub Suntana.

Baca juga: Tiga Pernyataan Kemenhub Atas Insiden KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

Untuk membantu keluarga korban, KAI telah membuka Posko Tanggap Darurat dan Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur. Selain itu, keluarga juga dapat mengakses informasi melalui Contact Center KAI 121.

KAI turut mengamankan barang-barang milik penumpang yang ditemukan di lokasi kejadian. Seluruh barang tersebut kini berada di layanan lost and found dan dikelola bersama pihak kepolisian guna mendukung proses identifikasi.

Layanan KRL di Stasiun Bekasi Timur Dihentikan 

Sementara itu, operasional di Stasiun Bekasi Timur untuk sementara dihentikan bagi layanan naik dan turun penumpang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas