Motif Pembunuhan Adik Ipar di Sekelimus Bandung, Ada Perselisihan Internal Keluarga
Pria di Bandung bunuh adik ipar karena dendam keluarga. Polisi tetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Polrestabes Bandung menetapkan CMM (30) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Nanda Tritami.
- Pelaku disebut menaruh dendam keluarga dan telah menyiapkan pisau sejak pagi sebelum menusuk korban berkali-kali di Sekelimus Tengah, Bandung Kidul
TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Bandung menetapkan pria berinisial CMM (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri bernama Nanda Tritami.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Sabtu (9/5/2026) malam.
Baca juga: Nasib Siswa SMK di Karawang yang Bunuh Adik Kelas, Polisi Cium Rencana Pembunuhan
Motif Dendam
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan dendam terkait persoalan keluarga.
“Sebelumnya ada permasalahan internal keluarga mereka, yang diduga korban menurut keterangan pelaku terlalu ikut campur masalah kehidupan keluarga pelaku,” ujar Anton, Jumat (15/5/2026).
Menurut Anton, beberapa jam sebelum kejadian pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan alasan mencari istrinya.
Namun hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa kedatangan tersangka ternyata sudah disertai niat untuk melakukan pembunuhan.
Saat bertemu korban, keduanya sempat terlibat cekcok sebelum pelaku akhirnya menyerang korban menggunakan pisau dapur.
“Ketika pelaku mencari keberadaan korban, kemudian pelaku melakukan penusukan ke tubuh korban beberapa kali,” katanya.
Kondisi Korban Pembunuhan
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami delapan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. Salah satu luka tusuk di bagian dada diketahui menembus paru-paru dan menjadi penyebab utama kematian korban.
“Dari hasil autopsi ada satu luka di bagian dada yang menembus paru, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Anton.
Usai kejadian, pelaku langsung diamankan warga di sekitar lokasi sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian, serta tas milik korban.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anton menegaskan, penyidik menyimpulkan aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya karena pelaku datang sambil membawa senjata tajam dan sempat membuntuti korban sebelum melakukan penusukan.
“Penyidik berkesimpulan apa yang dilakukan sudah direncanakan sebelumnya, bukan spontanitas,” tegasnya.