Motif Pembunuhan Adik Ipar di Sekelimus Bandung, Ada Perselisihan Internal Keluarga
Pria di Bandung bunuh adik ipar karena dendam keluarga. Polisi tetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Editor:
Glery Lazuardi
Kasus penusukan maut yang menewaskan Nanda Tritami (26) di kawasan Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kota Bandung, mulai menemui titik terang.
Polisi mengungkap aksi yang dilakukan tersangka CMM (30) diduga merupakan pembunuhan berencana.
Kepala Polsek Bandung Kidul, Kompol Sulardjo, mengatakan tersangka telah menyiapkan rencana pembunuhan sejak pagi hari sebelum akhirnya menyerang korban pada Sabtu (9/5/2026) malam.
“Sudah direncanakan sejak pagi. Pisau dapur yang digunakan juga sudah disiapkan pelaku. Kami masih terus mendalami keterangannya,” ujar Sulardjo, Minggu (10/5/2026).
Menurut polisi, CMM membawa pisau dapur dari kediamannya di wilayah Rancasari. Setelah itu, ia berangkat menggunakan angkutan kota menuju lokasi korban dengan niat untuk menemui mantan keluarga istrinya.
Motif utama pembunuhan diduga dipicu dendam lama. Tersangka merasa sakit hati terhadap keluarga mantan istrinya karena mengaku dipersulit bertemu anaknya setelah perceraian.
Peristiwa berdarah itu terjadi di area belakang rumah makan Padang dekat lokasi kejadian. Polisi menyebut sebelum penusukan terjadi, korban sempat melakukan perlawanan.
“Korban sempat mencoba membela diri dengan menabrak pelaku menggunakan mobil pribadinya. Setelah korban turun dari mobil, terjadi perkelahian,” kata Sulardjo.
Meski sempat melawan dan berteriak meminta tolong, korban akhirnya diserang secara brutal menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan pelaku sebelumnya.
Warga sekitar bersama petugas Bhabinkamtibmas kemudian berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pindad.
Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.13 WIB.
Polisi kini menahan CMM di Mapolsek Bandung Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku terancam dijerat pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yang berat,” pungkas Sulardjo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Sekelimus Bandung Resmi Jadi Tersangka