Pansel Masih Buka Pendaftaran Calon Anggota Ombdusman, Ini Syaratnya
pendaftaran dapat dilakukan melalui Website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) dengan alamat https://apel.setneg.go.id/ paling lambat 18
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pendaftaran calon anggota lembaga Ombudsman Republik Indonesia periode masa jabatan 2021-2026 mulai dibuka pada 27 Juli 2020 dan berakhir 18 Agustus 2020.
Berselang satu minggu jelang penutupan pendaftaran, sampai saat ini sekitar 100 calon anggota telah mendaftarkan diri. Mereka berasal dari berbagai latar belakang keilmuan.
"Sudah sampai 100. Latarbelakang beragam ada yang hukum, ekonomi, sangat beragam," kata Chandra M Hamzah, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman, pada saat sesi jumpa pers, Selasa (11/8/2020).
Dia menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui Website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) dengan alamat https://apel.setneg.go.id/ paling lambat 18 Agustus 2020.
Baca: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi di Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Metode pos, paling lambat tanggal 18 Agustus 2020 (stempel pos) dan berkas diterima oleh sekretariat panitia seleksi paling lambat pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.
Dan, Email ke alamat panselori2020@setneg.go.id paling lambat diterima tanggal 18 Agustus 2020.
"Selanjutnya Pansel akan melakukan seleksi terhadap seluruh pendaftar, yang mencakup seleksi administrasi, seleksi kualitas (tes menjawab soal dan pembuatan makalah), profile assessment, dan terakhir wawancara dan tes kesehatan," kata dia.
Panitia seleksi akan menyeleksi hingga mendapatkan 18 nama calon yang kemudian diserahkan kepada presiden.
Nantinya, 18 nama calon akan diserahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
"Fit and proper Test oleh Komisi II. Komisi II (mengurusi,-red) masalah) pemerintahan. Anggota Ombudsman dipilih oleh DPR. DPR mengakui latar belakang calon anggota," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo membuka pendaftaran Proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi.
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, merupakan ketua merangkap anggota panitia seleksi. Lalu, Muhammad Yusuf Ateh (Wakil Ketua merangkap Anggota), Juri Ardiantoro (Anggota), Francisia Saveria Sika Ery Seda (Anggota), dan Abdul Ghaffar Rozin (Anggota).
Pansel akan membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026 pada 27 Juli 2020 dan berakhir 18 Agustus 2020.
Pansel mencari kriteria, Warga Negara Republik Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat jasmani dan rohani, sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun. cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.