Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Mengedepankan Keselamatan Siswa dan Guru
Pertama yakni izin pemerintah daerah. Lalu adanya kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning harus memiliki sejumlah persyaratan.
Pertama yakni izin pemerintah daerah. Lalu adanya kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan.
"Selain itu ada persetujuan orangtua," kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (11/8/2020).
Baca: Kemendikbud: SMK Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat untuk Praktik di Sekolah
Sementara untuk kurikulum darurat yang digunakan karakteristiknya harus menyesuaikan dengan kemampuan siswa. Kurikulum juga harus memfokuskan pada kompetensi esensial dan prasyarat untuk jenjang berikutnya.
"Prinsip yang harus dipegang adalah kesehatan dan keselamatan semua elemen pendidikan, bukan hanya siswa tapi juga guru dan pengelola sekolah. Kedua tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial yang ada dari peserta didik," katanya.
Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, Komisioner KPU Bagi Peserta Rapat Pleno Separuh Offline dan Online
Ia mengatakan apabila dalam pembukaan sekolah terindikasi adanya peningkatan resiko penyebaran Covid-19 maka satuan pendidikan wajib untuk menutup proses pembelajaran tatap muka, untuk melindungi para siswa.
"Kami ingin sampaikan bahwa Pandemi Covid-19 boleh saja membatasi jarak tapi tidak boleh membatasi untuk terus belajar. tetap patuhi protokol kesehatan. Itu adalah yang paling utama," pungkasnya.