Pemerintah Alokasikan 17.845 Undangan Upacara Virtual 17 Agustus 2020, Begini Cara Daftarnya
Pemerintah mengalokasikan sebanyak 17.845 undangan partisipan videoconference upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengalokasikan sebanyak 17.845 undangan partisipan videoconference upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus 2020 mendatang.
Dilansir Setkab.go.id, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara virtual tersebut dapat mendaftarkan terlebih dahulu melalui laman Pandang Istana yang beralamat di https://pandangistana.setneg.go.id.
Pemohon yang mengajukan kuota undangan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi data.
Setelahnya, pemohon akan memperoleh pesan melalui WhatsApp dan email yang berisi ketentuan untuk mengikuti jalannya upacara.
Baik Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka secara langsung melalui konferensi video.
Setiap pendaftar hanya akan memperoleh satu tautan undangan konferensi video.
Baca: Daftar dan Lirik Lagu Nasional yang Dinyanyikan Saat Peringatan Kemerdekaan Indonesia
Alur mengikuti videoconference peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 :
1. Baca syarat dan ketentuan
2. Daftar dan isi biodata
3. Menerima notifikasi email dan WA bahwa permohonan dalam proses
4. Menerima email berisi link akses masuk ke room videoconference
5. Mengikuti upacara melalui videoconference
6. Menerima e-sertifikat melalui email, setelah mengikuti upacara
Baca: KAI Berikan Diskon Tarif Rail Express dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Tata Tertib Videoconference :