Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Alokasikan 17.845 Undangan Upacara Virtual 17 Agustus 2020, Begini Cara Daftarnya

Pemerintah mengalokasikan sebanyak 17.845 undangan partisipan videoconference upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Alokasikan 17.845 Undangan Upacara Virtual 17 Agustus 2020, Begini Cara Daftarnya
TRIBUN/DENNIS DESTRIYAWAN
Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di Istana melaksanakan latihan di lapangan Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga (PP PON), Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRIYAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengalokasikan sebanyak 17.845 undangan partisipan videoconference upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus 2020 mendatang.

Dilansir Setkab.go.id, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara virtual tersebut dapat mendaftarkan terlebih dahulu melalui laman Pandang Istana yang beralamat di https://pandangistana.setneg.go.id.

Pemohon yang mengajukan kuota undangan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi data.

Setelahnya, pemohon akan memperoleh pesan melalui WhatsApp dan email  yang berisi ketentuan untuk mengikuti jalannya upacara.

Baik Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka secara langsung melalui konferensi video.

Setiap pendaftar hanya akan memperoleh satu tautan undangan konferensi video.

Laman Pandang Istana.
Laman Pandang Istana. (pandangistana.setneg.go.id)

Baca: Daftar dan Lirik Lagu Nasional yang Dinyanyikan Saat Peringatan Kemerdekaan Indonesia

Alur mengikuti videoconference peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 :

Berita Rekomendasi

1. Baca syarat dan ketentuan

2. Daftar dan isi biodata

3. Menerima notifikasi email dan WA bahwa permohonan dalam proses

4. Menerima email berisi link akses masuk ke room videoconference

5. Mengikuti upacara melalui videoconference

6. Menerima e-sertifikat melalui email, setelah mengikuti upacara

Baca: KAI Berikan Diskon Tarif Rail Express dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Tata Tertib Videoconference :

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas