Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Tanggung-tanggung, Wahyu Setiawan Mengaku Terima Suap 15.000 SGD Plus Rp 500 Juta

Suap yang diterima mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Tanggung-tanggung, Wahyu Setiawan Mengaku Terima Suap 15.000 SGD Plus Rp 500 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima suap sebesar 15 ribu dolar Singapura.

Suap itu terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Selain mengaku bersalah menerima suap dari kasus itu, Wahyu juga mengaku menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Baca: Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC

"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang," kata Wahyu Setiawan ketika membacakan pleidoi melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8/2020).

Wahyu Setiawan meminta maaf karena perbuatan itu. Dia mengatakan telah kooperatif selama proses hukum yang dijalaninya.

Wahyu mengatakan dorinya tak berusaha menutupi perbuatannya.

Baca: Jaksa Minta Hak Wahyu Setiawan Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik Dicabut Selama Empat Tahun

Berita Rekomendasi

Dia juga mengembalikan uang sebanyak 15 ribu dolar Singapura serta Rp 500 juta melalui KPK.

Sementara terkait sisa uang suap PAW sebanyak 38.350 dolar Singapura, Wahyu mengatakan tak pernah menerimanya.

Sebab, katanya, duit itu masih disimpan Agustiani Tio Fredelina, orang yang didakwa menjadi perantara suap untuk Wahyu.

Baca: Sepakat Kampanye Pilkada Dijadikan Kampanye Akbar Lawan Covid-19, Wahyu: Harus Dibuat Aturannya

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR.

Jaksa juga menuntut Wahyu dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan, agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas