Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online maupun Offline

Ini syarat dan cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 4 secara online maupun offline.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online maupun Offline
Tangkap layar prakerja.go.id
Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online maupun Offline. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 4 secara online maupun offline.

Bagi peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, dapat kembali mendaftar pada Kartu Pra Kerja gelombang 4.

Peserta dapat melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja pada laman www.prakerja.go.id

Untuk diketahui, jumlah kuota peserta pada Kartu Pra Kerja gelombang 4 ini lebih besar, yakni 800.000 orang

 

Baca: Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Daftar Online di www.prakerja.go.id, atau Offline

Baca: Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso menjelaskan besaran nilai insentif yang akan diberikan masih sama dengan yang ditetapkan pada gelombang-gelombang selanjutnya sebesar Rp 3.550.000,00.

Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2.400.000,00 yang masing-masing besarannya Rp 600.000,00 per bulan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000,00 untuk tiga kali survei.

Peserta yang akan mendaftar Kartu Pra Kerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.


Pendaftaran Kartu Pra Kerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online.

Dikutip dari Kompas.com, cara daftar Kartu Pra Kerja secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas