Ketua KPU RI Minta Pelaku Penusukan Anggotanya Dijerat Hukuman Maksimal
Arief Budiman, meminta kasus penusukan hingga tewas yang dialami Henry Jovinski (24) dapat segera diungkap aparat kepolisian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, meminta kasus penusukan hingga tewas yang dialami Henry Jovinski (24) dapat segera diungkap aparat kepolisian.
"Kami koordinasi dengan aparat keamanan. Harap kejadian ini diproses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arief, pada sesi jumpa pers di kantor KPU RI, Rabu (12/8/2020).
Arief menyesalkan peristiwa yang dialami salah satu anggotanya itu.
Baca: Henry Jovinski Staf KPU Korban Penusukan OTK Dimakamkan di Yogyakarta
"Atas terjadinya peristiwa ini, saya menyesalkan. Karena sepanjang yang kami tahu tidak ada informasi atau berita bahwa yang bersangkutan melakukan sesuatu bermasalah. Kami tentu menyesalkan peristiwa ini," ujarnya.
Berdasarkan informasi dengan aparat kepolisian, kata dia, salah satu pelaku sudah tertangkap.
Dia mengharapkan agar pelaku dapat dijerat sesuai perbuatan yang dilakukan.
"Pelaku agar diberi hukuman setimpal sesuai perbuatan yang dilakukan. Kami dapat kabar, salah satu pelaku sudah ditangkap," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.