KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Jarot merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Selain Jarot, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya sekaligus mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Baca: Usai Jadi ASN, Yudi Purnomo Tegaskan Wadah Pegawai KPK Tidak Bubar
Saat kasus korupsi ini terjadi, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan kelima tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2020.
Dengan demikian, Jarot Subana, Desi Arryani, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 20 September 2020.
Baca: Usut Korupsi di Dinas PUPR, KPK Periksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama 40 hari dimulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Desi diketahui ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan Pomdam Jaya sementara Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK.
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kelima tersangka.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," katanya.
Baca: ICW Desak KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010 - 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).