Pemerintah akan Berikan Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta kepada 9 Juta UMKM pada Agustus Ini
Pemerintah akan memberikan bantuan modal kerja kepada 9 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI UMKM - Pekerja saat mengangkat kerupuk yang telah di jemur di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pembuatan kerupuk di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2020). Pemerintah menyalurkan anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk koperasi dan UMKM, per 21 Juli 2020, mencapai Rp 11,84 triliun. Angka itu 9,59 persen dari total dana yang dianggarkan untuk koperasi dan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Tribunnews/Jeprima
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan modal kerja kepada 9 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan ini digunakan untuk mendorong produksi UMKM kala pandemi Covid-19.
Baca: Segera Login www.pln.co.id, Stimulus Pemerintah untuk Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Agustus
Baca: Pemerintah Minta Pelaku UMKM Belum Dapat Bantuan Daftar ke Dinas Koperasi Setempat
Modal kerja tersebut bernilai Rp2,4 juta dan ditransfer langsung ke penerima pada pertengahan Agustus.
Bantuan modal kerja yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta tersebut ditujukan untuk mendorong produksi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Penerima bantuan ini merupakan UMKM yang belum pernah menerima pinjaman atau tidak sedang menerima pinjaman.
Berita Rekomendasi