PPP Berharap Pemerintah Bubarkan 13 Lembaga yang Tak Berkaitan Langsung dengan Pelayanan Publik
Dia juga mengatakan harus ada perhatian terhadap nasib pegawai lembaga yang dibubarkan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi angkat bicara soal rencana pemerintah yang akan kembali membubarkan 13 lembaga pada akhir Agustus 2020.
Awiek, begitu dia disapa, berharap lembaga yang nantinya dibubarkan oleh pemerintah adalah lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"Pembubaran tersebut dimaksudkan sebagai efisiensi anggaran negara dan efektifitas kelembagaan. Karenanya kami berharap lembaga yang dibubarkan adalah lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik," ujar Awiek, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8/2020).
Dia juga mengatakan harus ada perhatian terhadap nasib pegawai lembaga yang dibubarkan.
Khususnya para pegawai yang merupakan tenaga kontrak, apakah mau diputus ataukah dipindah.
Baca: Fakta Kasus Pembubaran Paksa Acara Midodareni di Solo: 5 Diamankan, Pelaku Lainnya Masih Diburu
"Sementara yang PNS tidak jadi masalah, karena tinggal dimutasi ke lembaga lain," kata dia.
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut juga berharap pemerintah akan mengungkap alasan pembubaran dari 13 lembaga itu kepada publik. Sehingga nantinya tidak berujung pada kesalahpahaman dan protes.
"Yang terpenting juga alasan terhadap pembubaran tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik kepada publik," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada akhir Agustus ini, pemerintah berencana membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan, dan komite.
Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga.
"Nanti insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).
Baca: Pimpinan DPR Apresiasi Pemerintah Bantu 12 Juta UMKM
Menurut Tjahjo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.
Tjahjo Kumolo menyebutkan, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.
"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," ujar dia.
Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait soal adanya pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.
Tujuannya agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.
"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo.