PSBB Transisi Jakarta Bakal Diperpanjang?
Ariza mengemukakan, pertimbangan untuk memperpanjang PSBB transisi adalah masih tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang akan berakhir pada Kamis (13/8/2020) besok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza mengatakan, PSBB transisi akan diperpanjang 14 hari. "Insya Allah (PSBB transisi) diperpanjang," kata Ariza, Rabu (12/8/2020).
Jika diperpanjang 14 hari, PSBB transisi itu akan berakhir pada 27 Agusuts 2020.
Baca: PSBB Transisi Berakhir 13 Agustus, Pemprov DKI Tutup Sementara 51 Perkantoran Terkait Covid-19
Ariza mengemukakan, pertimbangan untuk memperpanjang PSBB transisi adalah masih tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan akan semakin diperketat.
"(Alasan diperpanjang) karena masih cukup tinggi angkanya (positif Covid-19). Akan diperketat, perkantoran, rumah sakit, semualah, tempat-tempat umum (pengawasan) ditingkatkan," ujar Ariza.
Baca: Beroperasi di Masa PSBB, Pemprov DKI Layangkan Rekomendasi Penyegelan Karaoke Masterpiece
Hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 26.664 orang. Sebanyak 16.927 orang dari jumlah itu dinyatakan telah sembuh, 953 orang meninggal dunia, dan 8.784 orang masih dirawat atau menjalani isolasi.
Puluhan kantor ditutup sementara
Jelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada 13 Agustus mendatang, klaster penularan Covid-19 di area perkantoran terus bertambah.
Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pertama kali diterapkan pada 6 Juni hingga 10 Agustus kemarin, tercatat ada 51 perkantoran yang ditutup Pemprov DKI terkait Covid-19.
Dari jumlah tersebut, 44 diantarannya ditutup lantaran ada pegawainya yang terpapar Covid-19, sedangkan 7 lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
"Ada 389 perusahaan mendapat peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 perusahaan telah kami tutup terkait Covid-19," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (11/8/2020).
Andri memaparkan, 44 perusahaan yang terpapar Covid-19 itu paling banyak terletak di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dengan masing-masing wilayah berjumlah 13 perusahaan.
• Viral di Media Sosial, Sekelompok Remaja Diduga Tawuran Sambil Berenang di Laut Cilincing
• Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang Luncurkan 9 Inovasi Pelayanan Publik
• Diminati Anak-anak, Warga Pondok Kelapa Berencana Tambah Kapasitas Tenda WiFi Gratis
"12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat, serta masing-masing tiga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara," ujarnya.